KPK mengatakan masih menunggu surat keputusan Presiden Prabowo untuk bebas Ira Puspadewi. Hingga kini, Ira masih berada di Rutan KPK.
Hanya setelah menerima rehabilitasi, Ira akan bebas dari Rutan KPK dan bisa pulang ke rumah. Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, mengatakan Ira sangat senang mendapatkan rehabilitasi tersebut.
Hanya setelah menerima rehabilitasi, Ira akan bebas dari Rutan KPK dan bisa pulang ke rumah. Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, mengatakan Ira sangat senang mendapatkan rehabilitasi tersebut.