KPK Tunggu Salinan Keppres Ira, Rehabilitasi Masih Menanti!
Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan KPK hanya menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi, dan dua orang lainnya agar dapat ditindaklanjuti. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, memastikan bahwa KPK akan menunggu surat keputusan itu untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden.
Rehabilitasi Ira dkk adalah topik yang sangat penting bagi KPK. Budi Prasetyo juga menanggapi pernyataan dari Kuasa Hukum Ira, Soesilo Aribowo, bahwa rehabilitasi harus menunggu sampai waktu upaya hukum habis atau perkara dinyatakan inkracht.
Ira dan dua orang lainnya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Prabowo memberikan rehabilitasi pada mereka. Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa KPK telah menangani perkara korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero dengan menggunakan prosedur yang benar.
Jika salinan Keppres Ira dkk tiba, maka ada beberapa tahap lanjut yang harus dilakukan oleh KPK. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses ini akan berlangsung dalam rutan tempat Ira dkk dipenjara.
Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan KPK hanya menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi, dan dua orang lainnya agar dapat ditindaklanjuti. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, memastikan bahwa KPK akan menunggu surat keputusan itu untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden.
Rehabilitasi Ira dkk adalah topik yang sangat penting bagi KPK. Budi Prasetyo juga menanggapi pernyataan dari Kuasa Hukum Ira, Soesilo Aribowo, bahwa rehabilitasi harus menunggu sampai waktu upaya hukum habis atau perkara dinyatakan inkracht.
Ira dan dua orang lainnya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Prabowo memberikan rehabilitasi pada mereka. Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa KPK telah menangani perkara korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero dengan menggunakan prosedur yang benar.
Jika salinan Keppres Ira dkk tiba, maka ada beberapa tahap lanjut yang harus dilakukan oleh KPK. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses ini akan berlangsung dalam rutan tempat Ira dkk dipenjara.