KPK Tunggu Salinan Keppres Prabowo Terkait Rehabilitasi Ira

KPK Tunggu Salinan Keppres Ira, Rehabilitasi Masih Menanti!

Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan KPK hanya menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi, dan dua orang lainnya agar dapat ditindaklanjuti. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, memastikan bahwa KPK akan menunggu surat keputusan itu untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden.

Rehabilitasi Ira dkk adalah topik yang sangat penting bagi KPK. Budi Prasetyo juga menanggapi pernyataan dari Kuasa Hukum Ira, Soesilo Aribowo, bahwa rehabilitasi harus menunggu sampai waktu upaya hukum habis atau perkara dinyatakan inkracht.

Ira dan dua orang lainnya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Prabowo memberikan rehabilitasi pada mereka. Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa KPK telah menangani perkara korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero dengan menggunakan prosedur yang benar.

Jika salinan Keppres Ira dkk tiba, maka ada beberapa tahap lanjut yang harus dilakukan oleh KPK. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses ini akan berlangsung dalam rutan tempat Ira dkk dipenjara.
 
😮 Rehabilitasi itu kan nggak jelas sih, kalau dia sudah dinyatakan bersalah kan harus dibawa ke penjara, tapi kemudian Prabowo bilang dia bisa bebas... 😐 Hmm, ini bisa bikin kekhawatiran kalau ada cara lain buat Ira dan renyahnya orang korupsi. 🤔
 
gak paham sih apa kabar ini, rehabilitasi sama kejahatan itu gini? kalau ada kesalahan ya harus dibayar, tapi kalau ada kesalahan lagi dan jadi rehabilitasi? itu tidak adil kan?
 
Aku senang liat KPK akhirnya menangani rehabilitasi untuk orang-orang yang bersalah, tapi aku juga sedih karena masih banyak yang tidak dihukum seharusnya 🤕. Aku ingat saat 90-an dan 2000-an, kita masih mengelabui diri sendiri dari korupsi, tapi kali ini terkesan tak ada konsekuensi yang serius untuk orang-orang yang bersalah 😔. Dan aku juga curiga kalau rehabilitasi ini hanya sekedar strategi agar tidak dihukum lebih lama, biar bisa keluar dari penjara dan kembali ke hidup biasa 🤷‍♂️.
 
omong omongan ni kayaknya harus diperhatikan apa sih? rehabilitasi Ira dkk sih penting tapi jangan biar prosesnya terlalu lama, aku rasa sudah waktunya KPK nggak tunggu lagi salinan Keppres sih, tolong cepat aja bikin tindak lanjutnya ya!
 
Aku pikir rehabilitasi itu kalau bukan keputusan Presiden sendiri, kenapa harus menunggu salinan keppresnya? Kalau mau benar-benar tindak lanjut, kenapa harus menunggu sampai waktu upaya hukum habis? Aku rasa KPK sudah lama ngurus perkara itu, kayaknya udah waktunya melakukan aksi. Dan aku juga sengaja nonton kasus Ira dkk di pengadilan, aku pikir dia dudu salah, tapi kalau Presiden mau rehabilitasi, mungkin ada alasan yang tidak kita ketahui.
 
Aku pikir rehabilitasi Ira dan dua orang lainnya itu jangan dipaksa juga sih, kalau Pak Presiden udah memberikan rehabilitasi, mungkin ada alasan yang tidak kita ketahui. KPK malah harus fokus untuk menangani kasus-kasus korupsi yang sebenarnya, bukan sekedar mengambil tindakan menurut opini Pak Presiden 🤔
 
Wahhh, aku pikir rehabiliasi Ira itu wajar banget, tapi kalau dia masih menunggu keppres itu... apa artinya dia bisa keluar dari tahanan lagi? Aku pikir KPK harusnya langsung bertindak, tapi kemudian aku lupa, mungkin ada aturan tertentu di balik ini... Hmm, aku tidak yakin lagi, apakah rehabiliasi itu benar-benar penting bagi KPK atau apa yang bikin KPK ragu-ragu? Aku rasa KPK harusnya lebih cepat bertindak, tapi kemudian aku pikir, mungkin ada alasan yang tidak aku ketahui... 🤔🕵️‍♂️
 
Aku penasaran kenapa rehabilitasi Ira itu jadi topik utama buat KPK kayaknya. Aku tahu ada kesalahannya tapi aku pikir seharusnya KPK langsung menindak lanjut rehabilitasi kan? Seperti yang terjadi dulu buat Bambang Trihatmoko, dia rehabilitasi tapi gini aja KPK gak bisa ngambil tindakan. Aku rasa ini jadi masalah keterlibatan politis buat KPK kayaknya. Tapi aku juga paham kalau ada proses yang harus dilakukan sebelum menindak lanjut.
 
kembali
Top