Kasus korupsi biro travel haji yang duga berkaitan dengan kasus kuota Haji di Kemenag pada tahun 2023-2024, memang benar-benar telah mencapai Rp100 miliar. Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, total pengembalian uang dari biro travel haji ini masih akan terus bertambah dan berharap agar para pihak PIHK dapat segera mengembalikan dana tersebut.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga mengimbau kepada para PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kooperatif dalam pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga mengimbau kepada para PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kooperatif dalam pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).