KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus fee dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi. Dugaan yang diluncurkan oleh KPK terkait penangkapan Maidi ini adalah terkait dengan kasus permintaan uang dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk "uang sewa" selama 14 tahun.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Dugaan yang diluncurkan oleh KPK terkait penangkapan Maidi ini adalah terkait dengan kasus pemintaan uang dari pihak developer sebesar Rp600 juta.
Selain itu, dugaan yang diluncurkan oleh KPK terkait penangkapan Maidi ini juga adalah terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Dugaan yang diluncurkan oleh KPK terkait penangkapan Maidi ini adalah terkait dengan kasus pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.
Dalam kasus ini, terdapat dua orang lainnya yang ditangkap yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdianto.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Dugaan yang diluncurkan oleh KPK terkait penangkapan Maidi ini adalah terkait dengan kasus pemintaan uang dari pihak developer sebesar Rp600 juta.
Selain itu, dugaan yang diluncurkan oleh KPK terkait penangkapan Maidi ini juga adalah terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Dugaan yang diluncurkan oleh KPK terkait penangkapan Maidi ini adalah terkait dengan kasus pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.
Dalam kasus ini, terdapat dua orang lainnya yang ditangkap yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdianto.