KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU. Keempat orang tersebut adalah Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU, Robi Vitergo, Anggota DPRD OKU; Mendra SB dan Ahmad Thoha alias Anang, dua pihak swasta. Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, "Benar, kami telah menetapkan empat tersangka baru".
Kasus ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) dan kemudian KPK menetapkan enam orang terdakwa. Keenam orang tersebut adalah Ferlan Juliansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU; Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU; Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; M. Fauzi alias Pablo, dari swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso dari swasta.
Meski begitu, KPK belum menjelaskan secara pasti peran-peran para pihak yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini.
Kasus ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) dan kemudian KPK menetapkan enam orang terdakwa. Keenam orang tersebut adalah Ferlan Juliansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU; Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU; Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; M. Fauzi alias Pablo, dari swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso dari swasta.
Meski begitu, KPK belum menjelaskan secara pasti peran-peran para pihak yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini.