Korupsi di Kecil, Korupsi Di Besar: KPK Tangguhkan PT Loco Montrado sebagai Terduga Pihak Berkepentingan Kasus Antam.
JAKARTA - Pengadilan Korbudi (Pengadilan Negeri) Setiamata mengungkapkan korupsi yang melanda industri pertambangan di Indonesia. Sekarang, badan antkorupsi yang dipimpin Bapak Amir Machfud menyatakan bahwa PT Loco Montrado menjadi salah satu terduga pihak berkepentingan dalam kasus korupsi yang dilancarkan oleh PT Antam.
Menurut sumber di pengadilan, PT Loco Montrado merupakan perusahaan yang melakukan transaksi jual beli dengan PT Antam. Hal ini diduga memicu kesempatan untuk mengalirkan dana kasih dan suruh kepada pihak tertentu dalam kasus korupsi tersebut.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga menyatakan bahwa PT Loco Montrado akan diawasi lebih dekat. Menurut Bapak Kuncoro Sjafri, selaku Penasehat Hukum KPK, "Pihak kami sangat mengawasi proses ini agar tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi".
JAKARTA - Pengadilan Korbudi (Pengadilan Negeri) Setiamata mengungkapkan korupsi yang melanda industri pertambangan di Indonesia. Sekarang, badan antkorupsi yang dipimpin Bapak Amir Machfud menyatakan bahwa PT Loco Montrado menjadi salah satu terduga pihak berkepentingan dalam kasus korupsi yang dilancarkan oleh PT Antam.
Menurut sumber di pengadilan, PT Loco Montrado merupakan perusahaan yang melakukan transaksi jual beli dengan PT Antam. Hal ini diduga memicu kesempatan untuk mengalirkan dana kasih dan suruh kepada pihak tertentu dalam kasus korupsi tersebut.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga menyatakan bahwa PT Loco Montrado akan diawasi lebih dekat. Menurut Bapak Kuncoro Sjafri, selaku Penasehat Hukum KPK, "Pihak kami sangat mengawasi proses ini agar tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi".