KPK menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pasalnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Juri Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar Budi.
Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan penyitaan barang bukti terkait perkara ini. "Terkait dengan kelanjutan penyidikannya, nanti kami akan update karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan," tutur Budi.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 yang menetapkan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK juga menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Juri Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar Budi.
Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan penyitaan barang bukti terkait perkara ini. "Terkait dengan kelanjutan penyidikannya, nanti kami akan update karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan," tutur Budi.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 yang menetapkan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK juga menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.