KPK Tetapkan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Haji Selain Yaqut

KPK menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pasalnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Juri Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar Budi.

Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan penyitaan barang bukti terkait perkara ini. "Terkait dengan kelanjutan penyidikannya, nanti kami akan update karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan," tutur Budi.

Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 yang menetapkan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK juga menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
 
aku pikir ini kasus korupsi yang begitu berat banget, kpk harus nggak sabar-sabar saja dalam menyelidiki kasus ini, aku harap mereka bisa menemukan bukti-bukti yang cukup untuk membawa ke 2 tersangka ini ke pengadilan. biar tidak ada lagi kasus korupsi seperti ini yang terjadi di indonesia, dan akhirnya kita bisa bangga dengan sistem pemerintahan yang transparan dan jujur. 😊💪
 
Oi euy... apa kabar sih? Aku nyesal banget ketika aku lihat pasal tentang korupsi kuota haji tuh! Padahal aku punya teman yang pernah jadi umrah sama Arab Saudi, aku tahu betapa beratnya biaya dan usaha untuk bisa jadi umrah. Tapi aku bingung sih bagaimana caranya korupsi bisa terjadi di pemerintah. Aku pikir korupsi kalau tidak punya akibat yang jelas kayaknya aku mau lama-langed banget!

Aku juga ingin tahu, apa itu Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? Aku ga paham sama-sama ari!
Dan, aku mau bertanya lagi, bagaimana caranya KPK bisa mengetahui adanya korupsi yang terjadi di dalam pemerintahan? Apakah ada cara untuk mengatasi masalah ini agar tidak kembali terjadi lagi?
 
Pertama kalinya aku setuju dengan KPK, kan? Aku pikir ini benar-benar hal yang harus diawasi. Kuota haji itu jadi pasar yang bisa diijinkan siapa saja, terus jadi semacam bisnis yang bisa dilakukan oleh orang-orang yang suka ngomong ngomong dan ngambil untung dari korupsi. Tapi aku rasa KPK harus lebih bijak lagi dalam menginvestigasi, nggak? Mereka harus paham bahwa tidak semua orang yang ikut berpartisipasi dalam hal ini pasti melakukan tindakan korupsi.
 
Kalau gini terjadi, bukannya menunjukkan bahwa kita bisa terjebak dalam kutukan kemewahan sendiri. Maka-maka, apa yang terjadi dengan uang 20 jutaan itu? Apakah itu hanya sekedar uang palsu saja? Atau benar-benar ada korupsi yang gede di baliknya. Membuat kita berpikir tentang bagaimana kita bisa menghindari terjebak dalam pola pikir seperti ini.
 
kembali
Top