KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan, Rabu ini. Ia ditetapkan bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Gubernur Riau Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Gubernur Riau Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.