KPK menetapkan mantan Sekjen Kemnaker sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bulan ini. Mantan Sekjen kemnaker RI Heri Sudarmanto menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA.
Penetapan ini menambah jumlah tersangka yang sudah dilakukan KPK sebelumnya dalam kasus tersebut, yaitu 8 orang. Tersangka-tersangka lainnya antara lain Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Risharyudi Triwibowo.
Sampai saat ini, 8 orang tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar. Kemudian, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, dan kantor para agen pengurusan TKA.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan ini menambah jumlah tersangka yang sudah dilakukan KPK sebelumnya dalam kasus tersebut, yaitu 8 orang. Tersangka-tersangka lainnya antara lain Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Risharyudi Triwibowo.
Sampai saat ini, 8 orang tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar. Kemudian, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, dan kantor para agen pengurusan TKA.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.