Banyak yang duga, sekarang benar. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadikan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Kasus ini mulai bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota kepada Indonesia.
Menurut sumber, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Ini menurut sumber tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Pihak KPK telah melakukan pemeriksaan Yaqut dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Hasil pemeriksaan tersebut duga adanya penyalahgunaan kuota khusus tambahan, bahkan beberapa orang dianggap diperjualbelikan kuota tersebut.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Namun tidak dipastikan kapan penyidik akan mengumumkan penetapan resmi kepada publik.
Menurut sumber, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Ini menurut sumber tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Pihak KPK telah melakukan pemeriksaan Yaqut dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Hasil pemeriksaan tersebut duga adanya penyalahgunaan kuota khusus tambahan, bahkan beberapa orang dianggap diperjualbelikan kuota tersebut.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Namun tidak dipastikan kapan penyidik akan mengumumkan penetapan resmi kepada publik.