KPK, Mantan Menteri Agama Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 telah terungkap. Sesuai dengan keterangan tertulis dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Pada saat-saat ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lainnya yang duga berkontribusi dalam kasus korupsi tersebut.
Keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 telah terungkap. Sesuai dengan keterangan tertulis dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Pada saat-saat ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lainnya yang duga berkontribusi dalam kasus korupsi tersebut.