KPK Melanggar Undang-Undang, Tetapkan Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan siasat terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penetapan tersangka ini, dilakukan oleh KPK dalam kasus dugaan kegiatan ilegal yang melibatkan jual beli kuota tambahan yang dihalusinai dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Kementerian Agama (Kemenag) diteliti, karena terlibat dalam penerapan undang-undang terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Kasus ini, mulai dari awal ketika diterima kuota tambahan yang melibatkan pemberian 20.000 kuota tambahan.
Kasus ini bertuliskan sejak lama, dengan penindakan yang dilakukan oleh KPK terhadap Yaqut, berdasarkan pada penggunaan kuota tersebut tanpa adanya keberatan dari pihak Kemenag dan Pemerintah Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan siasat terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penetapan tersangka ini, dilakukan oleh KPK dalam kasus dugaan kegiatan ilegal yang melibatkan jual beli kuota tambahan yang dihalusinai dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Kementerian Agama (Kemenag) diteliti, karena terlibat dalam penerapan undang-undang terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Kasus ini, mulai dari awal ketika diterima kuota tambahan yang melibatkan pemberian 20.000 kuota tambahan.
Kasus ini bertuliskan sejak lama, dengan penindakan yang dilakukan oleh KPK terhadap Yaqut, berdasarkan pada penggunaan kuota tersebut tanpa adanya keberatan dari pihak Kemenag dan Pemerintah Arab Saudi.