KPK Menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Kemarin, 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Ia merupakan salah satu dari dua orang yang ditunjuk sebagai tersangka dalam penyelidikan perkara ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut sejak akhir tahun 2025, dan kemudian dilanjutkan pada September 2025. Pemeriksaan ini dilakukan dalam tahap penyidikan dan penyelidikan untuk mengetahui kejadian dan hubungan antara menteri tersebut dengan biro perjalanan haji dan asosiasi haji.
Berdasarkan laporan yang telah diterima, KPK menduga bahwa kuota tambahan 20.000 kuota haji tersebut malah diperjualbelikan. Yaqut secara tidak langsung melibatkan dirinya dalam kasus ini dengan menandatangani Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan, yang menyatakan bahwa kuota-kuota tersebut dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Pihak KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut serta dua orang lainnya yang dianggap terlibat dalam kasus ini. Namun, belum ada informasi tentang waktu pasti pengumuman penetapan tersangka secara resmi kepada publik.
Kemarin, 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Ia merupakan salah satu dari dua orang yang ditunjuk sebagai tersangka dalam penyelidikan perkara ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut sejak akhir tahun 2025, dan kemudian dilanjutkan pada September 2025. Pemeriksaan ini dilakukan dalam tahap penyidikan dan penyelidikan untuk mengetahui kejadian dan hubungan antara menteri tersebut dengan biro perjalanan haji dan asosiasi haji.
Berdasarkan laporan yang telah diterima, KPK menduga bahwa kuota tambahan 20.000 kuota haji tersebut malah diperjualbelikan. Yaqut secara tidak langsung melibatkan dirinya dalam kasus ini dengan menandatangani Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan, yang menyatakan bahwa kuota-kuota tersebut dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Pihak KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut serta dua orang lainnya yang dianggap terlibat dalam kasus ini. Namun, belum ada informasi tentang waktu pasti pengumuman penetapan tersangka secara resmi kepada publik.