KPK Menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap, 3 Orang Lainnya!
Sementara ini, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diterangkap kabar bahwa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukannya unsur dugaan peristiwa tindak pidana korupsi. Selain Sugiri, tercatat sebagai tersangka kasus suap, ada 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka di tiga klaster perkara suap, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP); Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorgo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Asep mengatakan bahwa para tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan ini akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
Bersama-sama dengan Agus Pramono, Sugiri diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sementara itu, Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sementara ini, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diterangkap kabar bahwa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukannya unsur dugaan peristiwa tindak pidana korupsi. Selain Sugiri, tercatat sebagai tersangka kasus suap, ada 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka di tiga klaster perkara suap, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP); Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorgo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Asep mengatakan bahwa para tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan ini akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
Bersama-sama dengan Agus Pramono, Sugiri diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sementara itu, Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.