Bupati Pati Sudewo Terjebak Kasus Korupsi, Apa Saja Sinyalnya?
Kemarin (19/01/2026), KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Kasus ini juga mengandung noda korupsi pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati.
Kekhawatiran muncul ketika Bupati Sudewo ditugaskan sebagai Anggota DPR, dia duga menerima uang atas proyek jalur kereta api tersebut. Namun, saat menjabat sebagai Anggota DPR, Sudewo mengatakan uang itu merupakan hasil pendapatannya. Tapi, apakah benar? Banyak pertanyaan yang muncul.
KPK menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. Yaitu Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Para tersangka, diduga melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa dengan mematok tarif hingga ratusan juta rupiah. Mereka ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Kemarin (19/01/2026), KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Kasus ini juga mengandung noda korupsi pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati.
Kekhawatiran muncul ketika Bupati Sudewo ditugaskan sebagai Anggota DPR, dia duga menerima uang atas proyek jalur kereta api tersebut. Namun, saat menjabat sebagai Anggota DPR, Sudewo mengatakan uang itu merupakan hasil pendapatannya. Tapi, apakah benar? Banyak pertanyaan yang muncul.
KPK menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. Yaitu Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Para tersangka, diduga melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa dengan mematok tarif hingga ratusan juta rupiah. Mereka ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.