Tersangka Korupsi Bupati Pati Sudewo di Kementerian Perhubungan
KPK telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Sama-sama juga, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan Sudewo sebagai tersangka di dua kasus tersebut, akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurut Asep, agar tidak diadili dua kali, persidangan dapat dilakukan hanya satu kali.
Di kasus ini, sudutan ketiga tersangka lainnya yaitu Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan. Semua mereka ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan mematok tarif hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, mereka dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sudewo sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi, yaitu pada Agustus dan September 2025 lalu. Dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, merujuk pada perannya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR, dia diduga menerima uang atas proyek jalur kereta api tersebut.
Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengeklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.
KPK telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Sama-sama juga, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan Sudewo sebagai tersangka di dua kasus tersebut, akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurut Asep, agar tidak diadili dua kali, persidangan dapat dilakukan hanya satu kali.
Di kasus ini, sudutan ketiga tersangka lainnya yaitu Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan. Semua mereka ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan mematok tarif hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, mereka dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sudewo sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi, yaitu pada Agustus dan September 2025 lalu. Dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, merujuk pada perannya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR, dia diduga menerima uang atas proyek jalur kereta api tersebut.
Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengeklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.