Dugaan suap korupsi telah menembus lampau di Kabupaten Lampung Tengah, ternyata Bupati Ardito Wijaya bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut data yang diperoleh dari sumber yang tidak dapat dikonfirmasi, terdapat dua pasangan penerima dan pemberi uang dengan hubungan keluarga.
Pihak KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Kelima orang tersebut adalah Bupati periode 2025-2030, anggota DPRD, adik Bupati, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, dan Direktur PT EM.
Pihak Bupati telah dugaan mempertaruhkan tarif sebesar 15 hingga 20% dari setiap proyek yang ada di wilayahnya, untuk memperkaya diri. Sementara itu, dua pasangan penerima uang dan pemberi uang disangkakan telah melanggar ketentuan dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya.
Pihak KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Kelima orang tersebut adalah Bupati periode 2025-2030, anggota DPRD, adik Bupati, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, dan Direktur PT EM.
Pihak Bupati telah dugaan mempertaruhkan tarif sebesar 15 hingga 20% dari setiap proyek yang ada di wilayahnya, untuk memperkaya diri. Sementara itu, dua pasangan penerima uang dan pemberi uang disangkakan telah melanggar ketentuan dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya.