KPK menetapkan 6 orang tersangka dari OTT Bea dan Cukai, kasus korupsi importasi barang di Kemenkeu. Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021, dengan dugaan menerima gratifikasi di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai. Selain itu, Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, juga dianggap melanggar Pasal tersebut. Sebenarnya ada 6 orang yang terkena dugaan tindak pidana, yaitu Rizal, Sisprian, Orlando, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai. Penahanan terhadap 5 dari 6 tersangka akan berlangsung selama 20 hari pertama sejak tanggal 5-24 Februari 2026. Sementara, John Field melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.
KPK menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai. Penahanan terhadap 5 dari 6 tersangka akan berlangsung selama 20 hari pertama sejak tanggal 5-24 Februari 2026. Sementara, John Field melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.