Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Operasi ini bertujuan untuk menangkap pelaku korupsi dan menghentikan praktik-praktik koruptif.
Dalam operasi OTT tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DWB sebagai Kepala KPP Madya Jakut, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD sebagai konsultan pajak, dan EY sebagai Staf PT WP. Dua kelompok tersangka ditemukan sebagai penerima suap dan dua kelompok lagi sebagai pemberi suap.
Tersangka DWB, AGS, ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka ABD dan EY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi OTT tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DWB sebagai Kepala KPP Madya Jakut, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD sebagai konsultan pajak, dan EY sebagai Staf PT WP. Dua kelompok tersangka ditemukan sebagai penerima suap dan dua kelompok lagi sebagai pemberi suap.
Tersangka DWB, AGS, ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka ABD dan EY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.