KPK menetapkan 5 tersangka di Jakarta Utara terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka yang menarik perhatian KPK adalah DWB sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, AGS dan ASB sebagai Tim Penilai di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, ABD sebagai konsultan pajak, dan EY sebagai Staf PT WP.
Menurut Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, 5 tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan, tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, 5 tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan, tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.