Kemarin, pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengumumkan bahwa lima orang dianggap tersangka dalam kasus suap pajak yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Dugaan suap ini terjadi saat pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Diberitakan, Asep mengatakan bahwa dua kelompok tersangka diperlukan dalam kasus ini. Kelompok pertama mencakup DWB (Kepala KPP Madya Jakut), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut), ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakut) yang disangkakan sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kelompok kedua mencakup ABD (konsultan pajak) dan EY (Staf PT WP), yang disangkakan sebagai pemberi suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asep juga mengatakan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diberitakan, Asep mengatakan bahwa dua kelompok tersangka diperlukan dalam kasus ini. Kelompok pertama mencakup DWB (Kepala KPP Madya Jakut), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut), ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakut) yang disangkakan sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kelompok kedua mencakup ABD (konsultan pajak) dan EY (Staf PT WP), yang disangkakan sebagai pemberi suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asep juga mengatakan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.