KPK terungkap menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terkait persoalan tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Jurua Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dirinya belum dapat memastikan adanya penerbitan Sprinlid tersebut karena harus mengecek lebih lanjut.
Adapun dua Sprinlid tersebut bernomor: Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tanggal 23 April 2025, dan Sprinlid bernomor: Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
KPK masih melakukan koordinasi dan supervisi atas tindak lanjut hasil turun lapangan terkait aktivitas ilegal penambangan emas di Sekotong. Koordinasi ini dilakukan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tujuan koordinasi dan supervisi tersebut adalah untuk menertibkan aktivitas penambangan agar berjalan sesuai dengan izin usaha penambangan (IUP). Namun, Budi Prasetyo belum dapat memberikan informasi terkait laporan masyarakat soal dugaan korupsi tambang emas ilegal di Sekotong yang juga masuk ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
KPK dalam persoalan tambang emas di Sekotong turut melakukan pengawasan dan pemantauan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan melakukan penindakan jika ada dugaan tindak pidana korupsi, serta melakukan pencegahan, pendidikan dan juga penindakan yang saling terintegrasi.
KPK pada awal Oktober 2024 melalui fungsi Satgas Korsup Wilayah V memasang plang peringatan bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) di salah satu blok. Berdasarkan audit pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di satu blok di kawasan Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.
Adapun dua Sprinlid tersebut bernomor: Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tanggal 23 April 2025, dan Sprinlid bernomor: Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
KPK masih melakukan koordinasi dan supervisi atas tindak lanjut hasil turun lapangan terkait aktivitas ilegal penambangan emas di Sekotong. Koordinasi ini dilakukan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tujuan koordinasi dan supervisi tersebut adalah untuk menertibkan aktivitas penambangan agar berjalan sesuai dengan izin usaha penambangan (IUP). Namun, Budi Prasetyo belum dapat memberikan informasi terkait laporan masyarakat soal dugaan korupsi tambang emas ilegal di Sekotong yang juga masuk ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
KPK dalam persoalan tambang emas di Sekotong turut melakukan pengawasan dan pemantauan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan melakukan penindakan jika ada dugaan tindak pidana korupsi, serta melakukan pencegahan, pendidikan dan juga penindakan yang saling terintegrasi.
KPK pada awal Oktober 2024 melalui fungsi Satgas Korsup Wilayah V memasang plang peringatan bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) di salah satu blok. Berdasarkan audit pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di satu blok di kawasan Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.