pixeltembok
New member
KPK Ungkap Sumber Uang yang Disita di Kasus Kuota Haji
Jakarta - Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap sumber uang yang disita dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk modus "kutipan" ke pihak-pihak di Kementerian Agama.
"Saat ini ada beberapa hal yang terkait dengan uang-uang yang kita sita. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan 'kutipan' ke pihak-pihak Kementerian Agama, atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam," ungkap Budi Prasetyo saat menghadapi wartawan Senin (6/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa uang-uang tersebut sepenuhnya dalam kewenangan pihak penyidik saat ini. "Uang-uang itu dibutuhkan oleh penyidik untuk pembuktian perkara ini," tambahnya.
Menurut Budi, total uang yang disita mencapai puluhan miliar rupiah. "Saat ini kita memiliki uang yang terkait dengan kasus kuota haji 2024 yang mendekati Rp 100 miliar," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Namun, menurut UU Haji, kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8% dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan perusahaan travel haji.
Bahkan, menurut Budi, KPK juga telah menyita uang, mobil, dan rumah terkait kasus ini. Uang yang disita tersebut berasal dari pengembalian duit sejumlah perusahaan travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, namun dikembalikan lagi ke pihak travel karena takut dengan panitia khusus haji DPR pada 2024.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Mereka juga masih terus mengejar aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Ya, pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin," jelas Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini masih terus diproses oleh KPK. Namun, perlu diingat bahwa kasus ini telah mencapai tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.
Jakarta - Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap sumber uang yang disita dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk modus "kutipan" ke pihak-pihak di Kementerian Agama.
"Saat ini ada beberapa hal yang terkait dengan uang-uang yang kita sita. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan 'kutipan' ke pihak-pihak Kementerian Agama, atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam," ungkap Budi Prasetyo saat menghadapi wartawan Senin (6/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa uang-uang tersebut sepenuhnya dalam kewenangan pihak penyidik saat ini. "Uang-uang itu dibutuhkan oleh penyidik untuk pembuktian perkara ini," tambahnya.
Menurut Budi, total uang yang disita mencapai puluhan miliar rupiah. "Saat ini kita memiliki uang yang terkait dengan kasus kuota haji 2024 yang mendekati Rp 100 miliar," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Namun, menurut UU Haji, kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8% dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan perusahaan travel haji.
Bahkan, menurut Budi, KPK juga telah menyita uang, mobil, dan rumah terkait kasus ini. Uang yang disita tersebut berasal dari pengembalian duit sejumlah perusahaan travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, namun dikembalikan lagi ke pihak travel karena takut dengan panitia khusus haji DPR pada 2024.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Mereka juga masih terus mengejar aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Ya, pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin," jelas Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini masih terus diproses oleh KPK. Namun, perlu diingat bahwa kasus ini telah mencapai tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.