Lembaga Penanggulangan Korupsi (KPK) punya langkah baru untuk mengatasi korupsi. Kapolres Tangsel Soal mengajukan laporan terkait penggunaan gratifikasi, yang hasilnya berupa sebuah iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres. Kapolres tersebut melaporkan kejadian ini kepada lembaga penanggulangan korupsi pada akhir pekan lalu.
Menurut informasi yang diterima wartawan Liputan6, penggunaan gratifikasi itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran undang-undang. Kapolres Tangsel Soal berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pekerjaannya. Langkah ini juga menjadi bukti dari komitmen Polri untuk mengatasi korupsi.
Tongkat Kapolres dikelola oleh instansi kepolisian, sedangkan iPhone tersebut akan dianggap sebagai milik negara. Kapolres Tangsel Soal telah menerimanya dan melaporkannya kepada lembaga penanggulangan korupsi.
Menurut informasi yang diterima wartawan Liputan6, penggunaan gratifikasi itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran undang-undang. Kapolres Tangsel Soal berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pekerjaannya. Langkah ini juga menjadi bukti dari komitmen Polri untuk mengatasi korupsi.
Tongkat Kapolres dikelola oleh instansi kepolisian, sedangkan iPhone tersebut akan dianggap sebagai milik negara. Kapolres Tangsel Soal telah menerimanya dan melaporkannya kepada lembaga penanggulangan korupsi.