Rizky Junianto, seorang pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ditelisik terkait dugaan menerima aliran uang rutin dari kasus pemerasan rencana penggunaan TKA (RPTKA) yang dilakukan oleh oknum di Kemnaker. Penyidik KPK telah memeriksa PNS Rizky terkait dengan uang setoran ke oknum Kemnaker dari kasus ini.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya fokus pada para tersangka, tapi juga kepada para saksi dan pihak terkait lainnya. Penyitaan juga dilakukan dalam perkara ini. Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin.
Terdapat delapan orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Kasus ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA yang dilakukan oleh oknum di Kemnaker dan telah menumpuk bukti uang sebesar Rp 53 miliar.
KPK menduga bahwa sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Pemeriksaan kali ini berfokus pada menelusuri aliran uang dan terkait apakah Rizky menerima aliran uang dalam kasus ini, akan didalami lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya fokus pada para tersangka, tapi juga kepada para saksi dan pihak terkait lainnya. Penyitaan juga dilakukan dalam perkara ini. Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin.
Terdapat delapan orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Kasus ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA yang dilakukan oleh oknum di Kemnaker dan telah menumpuk bukti uang sebesar Rp 53 miliar.
KPK menduga bahwa sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Pemeriksaan kali ini berfokus pada menelusuri aliran uang dan terkait apakah Rizky menerima aliran uang dalam kasus ini, akan didalami lebih lanjut.