KPK menegaskan bahwa mega proyek Wisma Atlet yang berada di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor tidak bisa dimanfaatkan karena struktur tanahnya yang rentan. Wakil Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa jika digunakan, akan berdampak buruk.
Pernyataan ini datang setelah pertanyaan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mempersoalkan mengapa proyek Hambalang tidak bisa dimanfaatkan setelah kasus rasuah inkracht. Fitroh menjelaskan bahwa pada tahun 2013 saat proyek tersebut terindikasi korupsi, KPK bukan membuat proyek tersebut menjadi aset yang mangkrak.
Melainkan sebaliknya, jika digunakan akan berdampak buruk karena struktur tanahnya sangat rentan. Fitroh menyebut bahwa ada beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi semua ahli mengatakan bahwa lebih baik untuk tidak dimanfaatkan.
Hambalang memiliki tekstur atau kontur tanah yang sangat rentan sehingga jika kemudian tetap dimanfaatkan, dapat terjadi hal tidak diinginkan. Fitroh juga menyatakan bahwa sejatinya seluruh bangunan yang ditangani oleh KPK selalu diupayakan menjadi aset yang bisa digunakan.
Namun, pada kasus Hambalang ada kendala teknis yang membuat tidak bisa dimanfaatkan. Tujuannya adalah sebagai pemulihan aset atas kerugian negara terhadap tindakan rasuah.
Pernyataan ini datang setelah pertanyaan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mempersoalkan mengapa proyek Hambalang tidak bisa dimanfaatkan setelah kasus rasuah inkracht. Fitroh menjelaskan bahwa pada tahun 2013 saat proyek tersebut terindikasi korupsi, KPK bukan membuat proyek tersebut menjadi aset yang mangkrak.
Melainkan sebaliknya, jika digunakan akan berdampak buruk karena struktur tanahnya sangat rentan. Fitroh menyebut bahwa ada beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi semua ahli mengatakan bahwa lebih baik untuk tidak dimanfaatkan.
Hambalang memiliki tekstur atau kontur tanah yang sangat rentan sehingga jika kemudian tetap dimanfaatkan, dapat terjadi hal tidak diinginkan. Fitroh juga menyatakan bahwa sejatinya seluruh bangunan yang ditangani oleh KPK selalu diupayakan menjadi aset yang bisa digunakan.
Namun, pada kasus Hambalang ada kendala teknis yang membuat tidak bisa dimanfaatkan. Tujuannya adalah sebagai pemulihan aset atas kerugian negara terhadap tindakan rasuah.