Kasus Pajak Rp1,25 Triliun dari Korupsi Kasus PT ASDP
Perkiraan kerugian negara Rp1,25 triliun dari kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry yang dinyatakan bersalah oleh terdakwa Ira Puspadewi dan dua orang lainnya telah menjadi kejutan bagi banyak penggemar. Dalam kasus ini, para terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry.
Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, terbukti bersalah dalam perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Budi Prasetyo, Jurubicara KPK, menjelaskan bahwa nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP. Kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk pengondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sementara itu, terdakwa Harry Muhammad Adi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi juga divonis dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta.
Perkiraan kerugian negara Rp1,25 triliun dari kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry yang dinyatakan bersalah oleh terdakwa Ira Puspadewi dan dua orang lainnya telah menjadi kejutan bagi banyak penggemar. Dalam kasus ini, para terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry.
Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, terbukti bersalah dalam perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Budi Prasetyo, Jurubicara KPK, menjelaskan bahwa nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP. Kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk pengondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sementara itu, terdakwa Harry Muhammad Adi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi juga divonis dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta.