KPK menahan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Tersangka-tertua adalah Yasin (YSN), ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, yang duga memainkan peran sebagai perantara menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah Kota/Kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2 persen.
Selanjutnya, ada Hendrik Permana (HP), ASN di Kementerian Kesehatan yang duga memainkan peran sebagai penghubung antara PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Ageng Dermanto (AGD), PIC proyek pembangunan RSUD Koltim. Hendrik diduga menerima uang sejumlah Rp1,5 miliar dari Yasin yang merupakan bagian dari komitmen fee.
Sementara itu, ada Aswin Griksa (AG) sebagai Direktur Utama PT Griksa Cipta yang duga memainkan peran dalam proyek pembangunan RSUD Koltim. Dengan demikian, ketiga tersangka ini disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak KPK menahan mereka selama 20 hari. Ini menandakan adanya kemajuan dalam pengembangan perkara dan pemeriksaan terhadap kasus korupsi di RSUD Kolaka Timur.
Selanjutnya, ada Hendrik Permana (HP), ASN di Kementerian Kesehatan yang duga memainkan peran sebagai penghubung antara PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Ageng Dermanto (AGD), PIC proyek pembangunan RSUD Koltim. Hendrik diduga menerima uang sejumlah Rp1,5 miliar dari Yasin yang merupakan bagian dari komitmen fee.
Sementara itu, ada Aswin Griksa (AG) sebagai Direktur Utama PT Griksa Cipta yang duga memainkan peran dalam proyek pembangunan RSUD Koltim. Dengan demikian, ketiga tersangka ini disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak KPK menahan mereka selama 20 hari. Ini menandakan adanya kemajuan dalam pengembangan perkara dan pemeriksaan terhadap kasus korupsi di RSUD Kolaka Timur.