Pemerintah menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sudewo selama 20 hari pertama. Penahanan tersebut dilakukan setelah Arso Sudewo diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dengan PT IAE.
Menurut Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Arso Sudewo diperiksa sebagai tersangka kasus ini pada tanggal 21 Oktober 2025.
Tersangka lain yaitu Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas periode 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim sudah ditahan.
Kasus ini melibatkan kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pada tahun 2017, PT IAE mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan. Arso Sudewo meminta penjabatannya untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.
Hendi bersama seseorang bernama Yugi Prayanto bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE.
Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Arso Sudewo diperiksa sebagai tersangka kasus ini pada tanggal 21 Oktober 2025.
Tersangka lain yaitu Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas periode 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim sudah ditahan.
Kasus ini melibatkan kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pada tahun 2017, PT IAE mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan. Arso Sudewo meminta penjabatannya untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.
Hendi bersama seseorang bernama Yugi Prayanto bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE.
Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.