KPK Menahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT PP, Jumlah Korupsi Rp 46,8 Miliar
Tiga hari lalu, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Dua tersangka tersebut adalah Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution.
Tersangka ini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa selama periode tahun 2022-2023, Divisi Engineering, Procurement Construction (EPC) PT PP memiliki beberapa proyek pekerjaan. Salah satunya adalah pembangunan Pabrik Peleburan Nikel di Kolaka yang senilai Rp25,3 miliar.
Namun, kata Asep, ada beberapa penanda tangan dari vendor fiktif yang tidak ada keesempatan untuk mengeksploitasi proyek-proyek tersebut. Berdasarkan dokumen yang ditemukan oleh KPK, terdapat vendor fiktif atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi selaku office boy.
Tiga hari lalu, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Dua tersangka tersebut adalah Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution.
Tersangka ini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa selama periode tahun 2022-2023, Divisi Engineering, Procurement Construction (EPC) PT PP memiliki beberapa proyek pekerjaan. Salah satunya adalah pembangunan Pabrik Peleburan Nikel di Kolaka yang senilai Rp25,3 miliar.
Namun, kata Asep, ada beberapa penanda tangan dari vendor fiktif yang tidak ada keesempatan untuk mengeksploitasi proyek-proyek tersebut. Berdasarkan dokumen yang ditemukan oleh KPK, terdapat vendor fiktif atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi selaku office boy.