KPK Menahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT PP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution.
Dikutip dari sumber KPK, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025. Proyek fiktif ini dilakukan oleh Divisi EPC PT PP dan mencapai nilai Rp46,8 miliar. Antara lain proyek pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar, pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Morowali senilai Rp10,8 miliar, dan pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp4 miliar.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya pengaturan penggunaan vendor fiktif atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi selaku office boy. Pengeluaran ini dilakukan untuk pembayaran dokumen purchase order beserta tagihan fiktif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp46,8 miliar.
Para tersangka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini secara berulang kali. Mereka juga dituduh menggunakan nama-nama fiktif seperti Karyadi selaku driver, Apriyandi selaku office boy, dan Kurniawan selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT PP untuk mendapatkan pengeluaran dari kas perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution.
Dikutip dari sumber KPK, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025. Proyek fiktif ini dilakukan oleh Divisi EPC PT PP dan mencapai nilai Rp46,8 miliar. Antara lain proyek pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar, pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Morowali senilai Rp10,8 miliar, dan pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp4 miliar.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya pengaturan penggunaan vendor fiktif atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi selaku office boy. Pengeluaran ini dilakukan untuk pembayaran dokumen purchase order beserta tagihan fiktif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp46,8 miliar.
Para tersangka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini secara berulang kali. Mereka juga dituduh menggunakan nama-nama fiktif seperti Karyadi selaku driver, Apriyandi selaku office boy, dan Kurniawan selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT PP untuk mendapatkan pengeluaran dari kas perusahaan.