KPK Sudah Terima SK Rehabilitasi, Pembebasan Ira ASDP Diproses

KPK Sudah Terima SK Rehabilitasi Ira ASDP, Pembebasan Diproses

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menerima Surat Keputusan (SK) rehabilitasi untuk dua orang terdakwa di kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, dan kawan-kawannya dari Kementerian Hukum telah divonis bebas.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA). Pembebasan Ira ASDP akan diproses oleh KPK saat ini.

Putusan pengadilan menghukum Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, putusan tersebut tidak bulat karena ada perbedaan pendapat di antara hakim.

Menurut Sunoto, ketua majelis pengadilan, Ira ASDP seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira ASDP yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).
 
Saya pikir ini sangat ngakak banget! Ira ASDP divonis bebas karena kasus korupsi? Aku rasa ini tidak adem, tapi aku juga paham kalau putusan pengadilan harus dihormati. Tapi, apa sih dengan perbedaan pendapat di antara hakim? Apa sih yang salah dengan sistem ini? Saya rasa KPK harus lebih teliti dalam mengawasi kasus-kasus korupsi. Dan, sunoto itu benar-benar bikin aku marah! Ira ASDP seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Tapi, mungkin ini hanya pendapatku aja...
 
omg, ini udah seperti cerita film korupsi di Indonesia lagi 🙄. tapi gue rasa gini, kalau putusan pengadilan benar-benar tidak bulat, maka sebenarnya Ira ASDP udh jelas diperbebasikan 🤝. tapi nggak ada salahnya kalo KPK masih prosesnya, gue rasa penting buat memastikin kejujuran di dalam sistem hukum kita 🤔. mungkin kalau semuanya benar-benar transparan, kita tidak akan pernah lagi merasakan korupsi seperti ini lagi 💪.
 
Maksudnya, jika di kalangan umum ada pendapat ya Ira ASDP harus divonis bebas. Saya juga pikir demikian. Kalau bukan, apa kepastian kalau dia tidak melakukan korupsi? 🤔
 
ya aku pikir ini jauh lewat kok, Ira ASDP udah dituduh korupsi lama sekali, tapi gini aja nanti dia dihirimpunkan dulu sebelum ada penyelesaian yang tulus. keren sih hak prerogatif Presiden, tapi aku rasa ini hanya untuk memuaskan masyarakat kalau nggak, karena jadi apa sih hasilnya? kalau giliran orang lain, aku pikir ada peluang untuk dihukum benar-benar karena tindakannya.
 
Maksudnya, pasal 14 UUD 1945 itu kayaknya bener-bener berlaku bareng dengan putusan pengadilan. Makanya, Ira ASDP yang divonis bebas dan rehabilitasi aja bukannya hal yang aneh kok. Sama-sama isinya, rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden, tapi jangan sampai dibawa ke tempat yang salah. Tapi aku pikir ini ada artinya kalau KPK masih belum sempurna dalam pengawasan korupsi.
 
Oke kaya, aku pikir ini pas banget dengar Ira ASDP divonis bebas. Aku rasa korupsi di KSU dan akuisisi PT JN itu gampang-ganteng, kan? Kalau benar-benar tidak ada tindak pidana korupsi, kenapa lagi dia harus dibebaskan? Aku pikir ini salah satu contoh bagaimana sistem hukum Indonesia bisa jadi kurang efektif. Ada yang bilang bahwa sistem hukum Indonesia masih banyak kekurangan. Mungkin perlu koreksi atau peningkatan agar sistem hukum lebih adil dan efektif dalam mengatasi korupsi di Indonesia 🤔📚
 
gak paham kenapa cewek ini bisa jadi bebas 🤔. kalau tadi dia dipenjara 4 tahun, sekarang apa lagi? semuanya keliru 😒. soalnya dia cuma diadili karena ada dugaan korupsi, tapi gak ada bukti nyata kayaknya. jadi wajar aja kalau dia bisa jadi bebas 💸. apalagi kpk juga terima rehabilitasi ya 🤷‍♀️. kalau nanti dia kembali bikin korupsi lagi, apa yang bakal terjadi? 🤔. justru seharusnya dia diadili lebih keras 😒.
 
Haha, siapa yang terkejut? Rehabilitasi Ira ASDP kayak nggak ada kerja keras sama KPK 🤣. Makanya kalau pas bukti-bukti kasusnya udah jelas, kenapa masih rehabilitasi? Coba cari dia dulu, ya! 🙄
 
🙄 Gue pikir pengadilan ini malah menutup mata. Ira ASDP itu benar-benar tidak ada tindak pidana korupsi, tapi gue lihat kasusnya dihukum penjara dan denda. Siapa yang bilang perdata tidak ada korupsi di KSU? Banyak yang mengatakan perdata sama dengan korupsi, tapi jadi gudeg aja. Dan apa yang dibicarakan adalah rehabilitasi, siapa yang bilang Ira ASDP itu tidak layak direhabilitasi? Gue rasa pengadilan ini malah membuat kepercayaan masyarakat terpurus-purus lagi 🤔
 
kembali
Top