KPK Sudah Terima SK Rehabilitasi Ira ASDP, Pembebasan Diproses
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menerima Surat Keputusan (SK) rehabilitasi untuk dua orang terdakwa di kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, dan kawan-kawannya dari Kementerian Hukum telah divonis bebas.
Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA). Pembebasan Ira ASDP akan diproses oleh KPK saat ini.
Putusan pengadilan menghukum Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, putusan tersebut tidak bulat karena ada perbedaan pendapat di antara hakim.
Menurut Sunoto, ketua majelis pengadilan, Ira ASDP seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira ASDP yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menerima Surat Keputusan (SK) rehabilitasi untuk dua orang terdakwa di kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, dan kawan-kawannya dari Kementerian Hukum telah divonis bebas.
Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA). Pembebasan Ira ASDP akan diproses oleh KPK saat ini.
Putusan pengadilan menghukum Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, putusan tersebut tidak bulat karena ada perbedaan pendapat di antara hakim.
Menurut Sunoto, ketua majelis pengadilan, Ira ASDP seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira ASDP yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).