KPK Wajibkan Stafsus Menteri Lapor LHKPN pada 2026
Kemudian, Budi Prasetyo mengatakan kebijakan ini merupakan upaya untuk memperluas transparansi dan akuntabilitas di lingkungan penyelenggara negara. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun ini.
"Staf khusus juga wajib melaporkan LHKPN karena posisinya sangat strategis," kata Budi Prasetyo saat di Gedung KPK, Selasa (3/2/202).
Penegasannya menjawab pembicaraan sebelumnya yang memasukkan stafsus sebagai subjek LHKPN. Ia menekankan bahwa stafsus tahun ini sudah wajib melaporkan LHKP-nya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Benar, kami akan lapor untuk periode kepemilikan harta 2025," ucapnya.
Imbauan juga disampaikan kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan dan mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap sebelum batas akhir 31 Maret.
Kemudian, Budi Prasetyo mengatakan kebijakan ini merupakan upaya untuk memperluas transparansi dan akuntabilitas di lingkungan penyelenggara negara. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun ini.
"Staf khusus juga wajib melaporkan LHKPN karena posisinya sangat strategis," kata Budi Prasetyo saat di Gedung KPK, Selasa (3/2/202).
Penegasannya menjawab pembicaraan sebelumnya yang memasukkan stafsus sebagai subjek LHKPN. Ia menekankan bahwa stafsus tahun ini sudah wajib melaporkan LHKP-nya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Benar, kami akan lapor untuk periode kepemilikan harta 2025," ucapnya.
Imbauan juga disampaikan kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan dan mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap sebelum batas akhir 31 Maret.