Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak terkenal, dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014. Kemungkinan keterlibatan Riza Chalid semakin terbuka saat persidangan untuk para tersangka yang ditetapkan mulai dimulai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua kemungkinan akan terbuka ketika persidangan dimulai dan fakta-faktanya akan ditelusuri. "Kita akan melihat fakta-faktanya seperti apa dan kita akan analisis," ujar Budi.
Budi juga menyatakan bahwa KPK membuka peluang untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatan Riza Chalid. Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan memiliki komitmen yang sama untuk terus bersinergi.
Dalam kasus ini, sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto, Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi, dan pihak swasta Alvin Pradipta Adiyota.
Berkas perkara Alvin telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disusun surat dakwaannya. JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan.
KPK juga telah mengungkapkan bahwa Chrisna memiliki hubungan skema bisnis dengan Mohammad Riza Chalid. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa nama Riza Chalid terdapat dalam perusahaan-perusahaan yang berkaitan secara bisnis dengan perusahaan tempat Chrisna bekerja.
Kemungkinan keterlibatan Mohammad Riza Chalid semakin terbuka saat persidangan dimulai. KPK akan menelusuri fakta-faktanya dan melakukan analisis untuk mengetahui apakah ada fakta-fakta baru yang perlu ditindak lagi oleh KPK nanti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua kemungkinan akan terbuka ketika persidangan dimulai dan fakta-faktanya akan ditelusuri. "Kita akan melihat fakta-faktanya seperti apa dan kita akan analisis," ujar Budi.
Budi juga menyatakan bahwa KPK membuka peluang untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatan Riza Chalid. Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan memiliki komitmen yang sama untuk terus bersinergi.
Dalam kasus ini, sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto, Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi, dan pihak swasta Alvin Pradipta Adiyota.
Berkas perkara Alvin telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disusun surat dakwaannya. JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan.
KPK juga telah mengungkapkan bahwa Chrisna memiliki hubungan skema bisnis dengan Mohammad Riza Chalid. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa nama Riza Chalid terdapat dalam perusahaan-perusahaan yang berkaitan secara bisnis dengan perusahaan tempat Chrisna bekerja.
Kemungkinan keterlibatan Mohammad Riza Chalid semakin terbuka saat persidangan dimulai. KPK akan menelusuri fakta-faktanya dan melakukan analisis untuk mengetahui apakah ada fakta-fakta baru yang perlu ditindak lagi oleh KPK nanti.