KPK Buka Peluang Menelusuri Dugaan Keterlibatan Riza Chalid dalam Kasus Katalis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina antara tahun 2012-2014. "Semua tentu terbuka kemungkinan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat berbicara dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kemungkinan ini akan semakin terbuka saat persidangan telah dimulai untuk para tersangka yang telah ditetapkan. "Kita akan melihat fakta-faktanya seperti apa dan kita akan analisis," ujar Budi. Dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus ini masih menjadi topik perdebatan, namun KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka.
Kemungkinan KPK untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatan Riza Chalid juga dibuka. "Tentu, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK, Kejaksaan, Kepolisian sebagai aparat penegak hukum punya komitmen yang sama untuk terus bersinergi," ucap Budi.
Dalam kasus ini, sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto; Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik; pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi; dan pihak swasta, Alvin Pradipta Adiyota.
Berkas perkara Alvin telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disusun surat dakwaannya. JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas tersebut kepada Pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina antara tahun 2012-2014. "Semua tentu terbuka kemungkinan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat berbicara dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kemungkinan ini akan semakin terbuka saat persidangan telah dimulai untuk para tersangka yang telah ditetapkan. "Kita akan melihat fakta-faktanya seperti apa dan kita akan analisis," ujar Budi. Dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus ini masih menjadi topik perdebatan, namun KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka.
Kemungkinan KPK untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatan Riza Chalid juga dibuka. "Tentu, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK, Kejaksaan, Kepolisian sebagai aparat penegak hukum punya komitmen yang sama untuk terus bersinergi," ucap Budi.
Dalam kasus ini, sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto; Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik; pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi; dan pihak swasta, Alvin Pradipta Adiyota.
Berkas perkara Alvin telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disusun surat dakwaannya. JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas tersebut kepada Pengadilan.