KPK soal Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: Bukan Preseden Buruk

KPK Jelaskan Rehabilitasi Prabowo ke Eks Dirut ASDP, "Tidak Preseden Buruk"

Rehabilitasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Prabowo Subianto) kepada Ira Puspadewi, ex Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, tidak dapat dianggap sebagai preseden buruk bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi. Menurut Asep Guntur Rahayu, pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, rehabilitasi itu bukan merupakan hal yang sama dengan proses hukum.

"Apa kalian pikir rehabilitasi itu sama saja dengan pengakuan keguan dan proses hukum? Tidak ya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih. "Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda."

Asep menjelaskan bahwa jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sudah melewati semua dengan baik dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022. Perkara tersebut sudah diuji lewat Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berhasil memenangi Praperadilan tersebut.

Sementara itu, dalam pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Ira Puspadewi divonis dengan pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

"Perkara tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion," kata hakim Sunoto. "Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP."

Asep menjelaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Ira Puspadewi adalah hak prerogatif Bapak Presiden, tidak ada lagi pada lingkup dari kewenangan KPK.
 
gini sih, rehabilitasi itu nggak bisa dianggap sebagai preseden buruk kan? aku pikir ini karena tadi aku lihat film 'The Other Guys' (2010) dimana ada karakter yang jatuh dalam kasus korupsi tapi akhirnya dibebaskan dan aku rasa ini mirip dengan situasi Ira Puspadewi 🤔. tapi mungkin ini karena aku hanya penonton tanpa nalar, apa sih pendapat kalian? 🤷‍♂️
 
aku pikir rehabilitasi itu gampang diakui orang lama tapi kalau dibawa ke pengadilan bisa jadi terbalik aja deh. kayaknya perlu diawas lewat pengadilan ulang si Ira Puspadewi nggak bisa dilakukan rehabilitasi atau apa lagi kalo ada tindak pidana korupsi lagi yang dia lakukan
 
ini sih opini saya tentang hal ini... kalau rehabilitasi itu bukan sama dengan proses hukum, maka jelas tahu kalau prabowo itu bisa memberikan akses kepada orang yang dicurigai korupsi tanpa harus menyelesaikan kasusnya terlebih dahulu. tapi tapi saya rasa ini masih banyak hal yang tidak jelas, apa benar-benar rehabilitasi itu bukan preseden buruk? apakah kpk tidak bisa mengontrol hal ini? aku pikir ada masalah dengan sistem ini, kalau prabowo dapat memberikan akses seperti itu tanpa harus menjelaskan secara jujur... 🤔
 
KPK bilang rehabilitasi Prabowo gak buat preseden buruk 🙄. Asep Guntur Rahayu kata rehabilitasi bukan sama dengan proses hukum. Ira Puspadewi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, tapi kira-kira dihentikan karena Presiden Prabowo Subianto aja bilang dia bisa dibebaskan 🤔. Kalau ada prasekusi korupsi nanti KPK jadi siapa? 🤷‍♂️
 
ini penting banget, gue pikir rehabilitasi yang diberikan oleh prbwo subianto ke ira puspadewi itu bukan salah satu hal yang bisa dianggap sebagai preseden buruk untuk kasus korupsi di Indonesia nih. apa kalian pikir rehabilitasi itu sama-sama dengan pengakuan keguan dan proses hukum? tidak ya, gue jujur kalau tidak ada hubungannya sama sekali.

kira-kira yang penting disini adalah rehabilitasi itu bukan merupakan hal yang sama dengan proses hukum. ini berbeda banget, tergantung pada konteksnya sendiri. apa kalian pikir jika prbwo subianto memberikan rehabilitasi ke ira puspadewi, itu bukan preseden buruk? gue pikir tidak, karena ini masih dalam lingkup hak prerogatif bapak presiden, bukan dalam lingkungan dari kewenangan kpk.

ini penting banget, kita harus fokus pada kasus yang sebenarnya, yaitu perkara korupsi di PT ASDP dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. jangan sampai kita salah judi dengan rehabilitasi itu, karena ini bukan sesuatu yang sama dengan proses hukum. gue harap kita bisa fokus pada hal yang penting dan tidak salah judi dengan hal lain.

💡
 
Makasih banget KPK bisa terbuka jalan bagi Ira Puspadewi, tapi sih aku sedikit penasaran kenapa jadi harus rehabilitasi, gak usah dihukum? Mungkin kisahnya lebih kompleks dari apa yang kita lihat. Saya rasa ini bukan tentang kebaikan dari pihak KPK, tapi tentang bagaimana proses hukum bisa dilakukan dengan lebih efisien. Yang penting adalah kasus itu sudah diselesaikan dan tidak ada lagi tindak pidana korupsi yang terjadi.
 
Aku pikir rehabilitasi yang diberikan ke Ira Puspadewi itu wajar banget! Aku penasaran apa yang salahnya kalau dia divonis penjara? Tadi kayaknya ada argumen bahwa rehabilitasi itu bukan sama dengan pengakuan keguan dan proses hukum, tapi aku rasa itu justifikasi yang cukup. Kalau tidak ada keterlibatan korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP, apa salahnya dia diberi kesempatan lain? Aku rasa KPK harus fokus pada hal-hal yang nyata terjadi korupsi, bukan membuat kesalahpahaman tentang rehabilitasi.
 
iya aja kan, rehabilitasi bukan sama apa sama dengan proses hukum. kalau mau dibicarakan sebagai preseden buruk itu juga nggak bermasalah kan? tapi apa yang penting adalah hasil kasusnya benar atau tidak. dari informasi yang ada di kasus Ira Puspadewi dan teman-temannya, terdakwa sudah divonis dengan hukuman penjara dan denda yang cukup berat juga 🤑. tapi kalau Presiden mau memberikan rehabilitasi itu karena bisa dipertanggungarkan oleh Bapak, itu juga nggak bermasalah kan 😊. apa yang penting adalah KPK tidak menggunakan rehabilitasi sebagai cara untuk menutup matra kasusnya aja 🤔
 
Kasus Ira Puspadewi dan rehabilitasi diberikannya oleh Prabowo itu, aku pikir gampang dibayangkan 🤔


![diagram kerja kpk](https://user-images.githubusercontent.com/42850645/208515414-a9e7d3e8-5c74-47c1-ba42-c9f2ea4baeaa.png)

Dari diagram di atas, kira-kira rehabilitasi yang diberikan oleh Prabowo itu bukan ada hubungannya dengan proses hukum yang telah dilakukan KPK 🙅‍♂️. Aku pikir ini bukan preseden buruk, tapi aku juga kurang paham tentang apa yang dimaksud "hak prerogatif Bapak Presiden" dan apa yang dimaksud "lingkup dari kewenangan KPK" 😐
 
ya kira rehabilitasi itu sama dengan pengakuan keguan dan proses hukum? tidak bisa 🙅‍♂️. perlu diingat bahwa jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sudah melewati semua dengan baik dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022. tapi masih bisa diverifikasi lagi 🤔.
 
gak ada salahnya, rehabilitasi itu bisa buat apa sih? sama asep yang bilang apa kejadian di pengadilan tadi itu, tapi aku pikir masih ada arti karena kasus ini itu jadi contoh betapa baiknya pemerintah dalam menyelesaikan kasus korupsi. dan kalau tidak ada rehabilitasi siapa nanti yang bertanggung jawab?
 
gak paham kenapa rehabilitasi itu jadi isu besar dulu... aku pikir apa sih yang salahnya? kalau korupsi dipecahkan dengan baik, tapi lama-skiploya pengacuhannya jadi isu, keren kan? kayaknya rehabilitasi ini bukan tentang memaafkan atau membenarkan yang salah, tapi tentang memberikan kesempatan berubah menjadi orang yang baik lagi... aku pikir itu penting banget! 💡
 
aku pikir ini jadi contoh bagaimana cara kerja pemerintah yang bijak dan tidak sesuai dengan teori korupsi yang berlalu-lalang di negara kita. rehabilitasi Ira Puspadewi itu bukanlah hal yang buruk karena dia sudah divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. tapi apa yang membuat saya sedih adalah masih ada yang berpikir bahwa rehabilitasi itu sama dengan pengakuan keguan dan proses hukum. tapi aku rasa ini bukanlah hal yang sama...
 
aku pikir ini bakal jadi contoh bukti bahwa goresan prabowo lagi apa lagi kalau kita coba nggali makin dalam. tapi apa yang terjadi di sini sih kalau presiden yang bule diberikan rehabilitasi, tapi si orang Indonesia yang korupnya dianggap tidak preseden buruk? aku rasa ada sesuatu yang tidak beres di sini... 🤔
 
Maksudnya siapa pun, apa adanya rehabilitasi itu bukan berarti tidak ada penindakan yang seharusnya dilakukan, kan? Jadi jangan terburu-buru nge-pingin kalau rehabilitasi itu dijadi preseden buruk, karena ini beda banget dengan proses hukum ya. Ira Puspadewi divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta, apa sini ada masalah kalau dia diberi rehab? Banyak yang lebih 'mengunting' di belakang pintu, siapa tahu aja bisa dibebaskan lebih cepat ya 😒
 
kembali
Top