KPK Sita Tanah Hingga Kursi Roda dari Satori: Terungkap Skema Korupsi CSR BI-OJK
Pemerintahan telah menyita aset-aset yang diperlukan oleh mantan anggota DPR, Satori, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi CSR BI-OJK. Aset yang disita antara lain bidang tanah, mobil, dan kursi roda.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan ini dilakukan di Cirebon dengan total nilai aset-aset sekitar Rp10 miliar. Penyitaan ini dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana.
Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap, yaitu Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar dalam tiga tahap, yaitu Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pemerintahan telah menyita aset-aset yang diperlukan oleh mantan anggota DPR, Satori, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi CSR BI-OJK. Aset yang disita antara lain bidang tanah, mobil, dan kursi roda.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan ini dilakukan di Cirebon dengan total nilai aset-aset sekitar Rp10 miliar. Penyitaan ini dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana.
Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap, yaitu Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar dalam tiga tahap, yaitu Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.