KPK menangkap 17 orang, ciptakan kerugian Rp40,5 miliar. Korupsi melibatkan pejabat DJBC Kemenkeu.
Pemerintah menangkap 17 pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu tiga pejabat di tingkat Direktur dan dua pejabat di tingkat Subdirektur, serta dua pejabat di swasta yang diduga mencuri uang.
Tim KPK menangkap orang-orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu 4 Februari lalu, dan menyita total Rp40,5 miliar dari hasil kecukupan alat bukti mereka.
Uang yang dihentikan adalah uang tunai senilai Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura senilai 1,48 juta dollar Singapura; logam mulia senilai Rp7,4 miliar dan Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Keenam orang yang ditangkap ini antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian, dan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan. Mereka diduga melanggar Pasal 12 UU Korupsi 1999 dan pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Pemerintah menangkap 17 pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu tiga pejabat di tingkat Direktur dan dua pejabat di tingkat Subdirektur, serta dua pejabat di swasta yang diduga mencuri uang.
Tim KPK menangkap orang-orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu 4 Februari lalu, dan menyita total Rp40,5 miliar dari hasil kecukupan alat bukti mereka.
Uang yang dihentikan adalah uang tunai senilai Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura senilai 1,48 juta dollar Singapura; logam mulia senilai Rp7,4 miliar dan Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Keenam orang yang ditangkap ini antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian, dan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan. Mereka diduga melanggar Pasal 12 UU Korupsi 1999 dan pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.