KPK menggeledah rumah mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto. Dugaan korupsi pada pengurusan RPTKA di Kemenaker terus menambah. Sebelumnya sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, sekarang juga dilanjutkan pengeledahan rumah mantan Sekjen tersebut.
Saat ini, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil dari rumah Heri Sudarmanto. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pada pengurusan RPTKA di Kemenaker. Hasilnya, total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka mencapai Rp53 miliar.
Hari ini, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah awal untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini. Penyitaan itu juga bertujuan untuk pemulihan keuangan negara atau asset recovery.
Dari penggeledahan tersebut, Heri Sudarmanto diketahui diduga melakukan pemerasan dan menerima sejumlah aliran uang dalam pengurusan izin RPTKA. Ia juga menjadi tersangka baru dalam kasus ini.
Saat ini, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil dari rumah Heri Sudarmanto. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pada pengurusan RPTKA di Kemenaker. Hasilnya, total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka mencapai Rp53 miliar.
Hari ini, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah awal untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini. Penyitaan itu juga bertujuan untuk pemulihan keuangan negara atau asset recovery.
Dari penggeledahan tersebut, Heri Sudarmanto diketahui diduga melakukan pemerasan dan menerima sejumlah aliran uang dalam pengurusan izin RPTKA. Ia juga menjadi tersangka baru dalam kasus ini.