KPK menyita dokumen, info elektronik dan uang dari kantor DJP di Jakarta. KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemeneg, Selasa pagi (13/1/2026) terkait kasus dugaan korupsi di PT Wanatiara Persada. Dalam kegiatan penggeledahan itu, tim KPK menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga bersumber dari konstruksi perkara ini.
Ditambahkan, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa sejumlah uang yang disita tersebut belum diketahui jumlahnya. Uang itu diduga berasal dari para tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Selain itu, Budi juga menyatakan bahwa penyidik menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak tersangka. Penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak, yaitu PT Wanatiara Persada.
Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Ditambahkan, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa sejumlah uang yang disita tersebut belum diketahui jumlahnya. Uang itu diduga berasal dari para tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Selain itu, Budi juga menyatakan bahwa penyidik menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak tersangka. Penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak, yaitu PT Wanatiara Persada.
Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.