Korupsi di Tanah Air Terus Berkepanjangan: KPK Minta Pemerintah Sebutkan Aset yang Dikejar Tersangka RPTKA
Bogor, Jumat (22/02/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah untuk segera menyebutkan 18 aset yang diduga dimiliki oleh tersangka kasus RPTKA (Rencana Pembangunan Tanah Kait), Jamal Shodiqin.
Menurut sumber di dalam KPK, 18 aset tersebut termasuk beberapa propiensi dan tanah yang diduga dimiliki oleh Jamal Shodiqin melalui perusahaan yang ia bentuk. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menyebutkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Kasus RPTKA adalah salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Tersangka kasus ini telah dicurigai melakukan pemborosan anggaran sekitar Rp 11 triliun dari APBN (Anggaran Pendapatan Negara Bukit Asam).
KPK juga menuduh bahwa Jamal Shodiqin dan rekan-rekannya telah melakukan korupsi dengan menggunakan metode 'bribery' untuk mendapatkan kontrak kerja sama. Hal ini berdampak besar terhadap negara, karena anggaran yang hilang tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Saat ini, kasus RPTKA masih dalam tahap penyelidikan, dan KPK menjanjikan akan mengambil tindakan yang tepat apabila ditemukan bukti-bukti korupsi yang berantai.
Bogor, Jumat (22/02/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah untuk segera menyebutkan 18 aset yang diduga dimiliki oleh tersangka kasus RPTKA (Rencana Pembangunan Tanah Kait), Jamal Shodiqin.
Menurut sumber di dalam KPK, 18 aset tersebut termasuk beberapa propiensi dan tanah yang diduga dimiliki oleh Jamal Shodiqin melalui perusahaan yang ia bentuk. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menyebutkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Kasus RPTKA adalah salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Tersangka kasus ini telah dicurigai melakukan pemborosan anggaran sekitar Rp 11 triliun dari APBN (Anggaran Pendapatan Negara Bukit Asam).
KPK juga menuduh bahwa Jamal Shodiqin dan rekan-rekannya telah melakukan korupsi dengan menggunakan metode 'bribery' untuk mendapatkan kontrak kerja sama. Hal ini berdampak besar terhadap negara, karena anggaran yang hilang tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Saat ini, kasus RPTKA masih dalam tahap penyelidikan, dan KPK menjanjikan akan mengambil tindakan yang tepat apabila ditemukan bukti-bukti korupsi yang berantai.