KPK Sisir Proyek Lain Kirun, Dugaan Korupsi PUPR Jalan Sumut Kirun, Kasus Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah yang Melibatkan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup
Korupsi yang duga dalam proyek-proyek jalan lain di Sumut memang menjadi salah satu kegiatan tindak pidana korupsi yang dipertanyakan oleh KPK. Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, penyidik saat ini masih fokus untuk mendalami dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka lain dalam kasus ini.
Kasus proyek jalan di PUPR Sumut yang melibatkan terdakwa akhirnya dijadwalkan persidangan, yang berlangsung pada 17 Oktober lalu. Penyidik KPK mengatakan bahwa penyisiran dilakukan untuk mengetahui apakah ada praktik-praktik tindak pidana korupsi pada proyek-proyek lainnya.
Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi (RAY) sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto masih menjalani proses penyidikan.
Penyidik KPK juga menyatakan bahwa dalam proses penyisiran proyek lain yang dikerjakan oleh Kirun, penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan telah dilakukan. Penyidik memastikan bahwa kegiatan tangkap tangan di Sumatera Utara ini akan menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri praktik-praktik tindak pidana korupsi pada proyek-proyek lainnya.
Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, juga diberitakan. Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik masih fokus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka lain dalam kasus ini.
Korupsi yang duga dalam proyek-proyek jalan lain di Sumut memang menjadi salah satu kegiatan tindak pidana korupsi yang dipertanyakan oleh KPK. Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, penyidik saat ini masih fokus untuk mendalami dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka lain dalam kasus ini.
Kasus proyek jalan di PUPR Sumut yang melibatkan terdakwa akhirnya dijadwalkan persidangan, yang berlangsung pada 17 Oktober lalu. Penyidik KPK mengatakan bahwa penyisiran dilakukan untuk mengetahui apakah ada praktik-praktik tindak pidana korupsi pada proyek-proyek lainnya.
Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi (RAY) sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto masih menjalani proses penyidikan.
Penyidik KPK juga menyatakan bahwa dalam proses penyisiran proyek lain yang dikerjakan oleh Kirun, penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan telah dilakukan. Penyidik memastikan bahwa kegiatan tangkap tangan di Sumatera Utara ini akan menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri praktik-praktik tindak pidana korupsi pada proyek-proyek lainnya.
Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, juga diberitakan. Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik masih fokus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka lain dalam kasus ini.