KPK Siap Menghadapi Praperadilan Paulus Tannos, Terang Budi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lembaga tersebut akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujar Budi. Ia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus e-KTP telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Budi mengatakan bahwa penegakan hukum oleh KPK tidak hanya bertujuan memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga memastikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran publik agar praktik korupsi tidak berulang. "Penegakan hukum tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," ujarnya.
Kasus Paulus Tannos telah menjadi proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura sejak penandatanganan perjanjian ekstradisi pada 2022 dan ratifikasi pada 2023. Tannos telah ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 setelah gugatannya di pengadilan setempat ditolak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lembaga tersebut akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujar Budi. Ia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus e-KTP telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Budi mengatakan bahwa penegakan hukum oleh KPK tidak hanya bertujuan memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga memastikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran publik agar praktik korupsi tidak berulang. "Penegakan hukum tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," ujarnya.
Kasus Paulus Tannos telah menjadi proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura sejak penandatanganan perjanjian ekstradisi pada 2022 dan ratifikasi pada 2023. Tannos telah ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 setelah gugatannya di pengadilan setempat ditolak.