KPK Menyerahkan Aset Rampasan Rp27,6 Miliar ke Pertamina untuk Mendukung Layanan Publik di Aceh
Dalam upaya penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sejumlah aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero). Aset tersebut termasuk satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), satu stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), satu stasiun pengisian pengangkutan bulk elpiji (SPPBE), dan empat unit truk merek Hino.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa langkah ini bukan hanya pelaksanaan putusan pengadilan tetapi bentuk nyata penerapan asas keadilan. "Korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga," katanya.
Aset-aset tersebut akan dikelola oleh PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional. Mungki menekankan bahwa keputusan ini bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh.
Pertamina akan menghidupkan kembali aset-aset tersebut untuk mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat. "Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik," kata Teddy Kurniawan Gusti, SVP Asset Management PT Pertamina.
Pengelolaan ini bukan sekadar pemanfaatan barang rampasan tetapi simbol pemulihan dari dampak korupsi.
Dalam upaya penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sejumlah aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero). Aset tersebut termasuk satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), satu stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), satu stasiun pengisian pengangkutan bulk elpiji (SPPBE), dan empat unit truk merek Hino.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa langkah ini bukan hanya pelaksanaan putusan pengadilan tetapi bentuk nyata penerapan asas keadilan. "Korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga," katanya.
Aset-aset tersebut akan dikelola oleh PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional. Mungki menekankan bahwa keputusan ini bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh.
Pertamina akan menghidupkan kembali aset-aset tersebut untuk mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat. "Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik," kata Teddy Kurniawan Gusti, SVP Asset Management PT Pertamina.
Pengelolaan ini bukan sekadar pemanfaatan barang rampasan tetapi simbol pemulihan dari dampak korupsi.