KPK Pasti Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Fitroh Rohcahyanto Berjanji
KPK berjanji segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan sudah ada komunikasi antara KPK dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sepakat bahwa kerugian negara dapat dihitung.
Fitroh menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat dalam internal KPK, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan ditangani secara serius. Ia menegaskan bahwa KPK tetap serius menangani perkara korupsi kuota haji ini.
KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi, termasuk Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat ini menjadi tersangka. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.
Fitroh Rohcahyanto berjanji segera mengumumkan tersangka korupsi kuota haji. Dia menyatakan bahwa KPK akan melanjutkan penanganan perkara ini secara serius dan cepat.
KPK berjanji segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan sudah ada komunikasi antara KPK dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sepakat bahwa kerugian negara dapat dihitung.
Fitroh menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat dalam internal KPK, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan ditangani secara serius. Ia menegaskan bahwa KPK tetap serius menangani perkara korupsi kuota haji ini.
KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi, termasuk Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat ini menjadi tersangka. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.
Fitroh Rohcahyanto berjanji segera mengumumkan tersangka korupsi kuota haji. Dia menyatakan bahwa KPK akan melanjutkan penanganan perkara ini secara serius dan cepat.