KPK Segera Tahan Eks Menag Yaqut Usai Jadi Tersangka, Pertanyaan Tetap Berlanjut tentang Penghitungan Kerugian Negara
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, segera akan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa KPK ingin agar proses penyidikan berjalan efektif secepatnya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan kedua orang ini didasarkan pada adanya peran aktif dalam distribusi kuota haji dan dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada pihak Kemenag.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini telah berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang ada. "Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berprogres dan dari kawan-kawan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga support terhadap penyidikan perkara ini. Jadi ini tentu jadi sinergi yg positif antara KPK dan BPK," kata Budi.
Namun, pertanyaan tentang penghitungan kerugian negara yang belum selesai masih tetap berlanjut. Wakil Ketua KPK juga sempat menghadapi isu keraguan tentang pimpinan KPK, tetapi tanpa alasan yang jelas dan belum selesainya penghitungan kerugian negara, tersangka telah ditetapkan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan KPK akan terus berupaya untuk menyelesaikannya dengan efektif.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, segera akan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa KPK ingin agar proses penyidikan berjalan efektif secepatnya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan kedua orang ini didasarkan pada adanya peran aktif dalam distribusi kuota haji dan dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada pihak Kemenag.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini telah berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang ada. "Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berprogres dan dari kawan-kawan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga support terhadap penyidikan perkara ini. Jadi ini tentu jadi sinergi yg positif antara KPK dan BPK," kata Budi.
Namun, pertanyaan tentang penghitungan kerugian negara yang belum selesai masih tetap berlanjut. Wakil Ketua KPK juga sempat menghadapi isu keraguan tentang pimpinan KPK, tetapi tanpa alasan yang jelas dan belum selesainya penghitungan kerugian negara, tersangka telah ditetapkan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan KPK akan terus berupaya untuk menyelesaikannya dengan efektif.