KPK Segera Menangkap Eks Menteri Agama Yaqut, Tersangka Sejak 8 Januari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Penetapan ini dilakukan segera setelah dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari.
"KPK akan menahan Yaqut dengan cepat sehingga proses penyidikan dapat berjalan efektif," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Penetapan ini telah didasarkan pada alat bukti yang ada dan telah diserahkan ke pihak terkait.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan kedua orang ini didasarkan pada peran aktif mereka dalam distribusi kuota haji dan dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel ke dalam Kemenag.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak berdasarkan pada keraguan pimpinan KPK. "Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, dan penyidikan masih terus berprogres," ujarnya.
KPK juga mendukung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyelidiki kasus ini. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat membantu proses penyelidikan dan mencegah terjadinya korupsi di Kemenag.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Penetapan ini dilakukan segera setelah dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari.
"KPK akan menahan Yaqut dengan cepat sehingga proses penyidikan dapat berjalan efektif," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Penetapan ini telah didasarkan pada alat bukti yang ada dan telah diserahkan ke pihak terkait.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan kedua orang ini didasarkan pada peran aktif mereka dalam distribusi kuota haji dan dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel ke dalam Kemenag.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak berdasarkan pada keraguan pimpinan KPK. "Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, dan penyidikan masih terus berprogres," ujarnya.
KPK juga mendukung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyelidiki kasus ini. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat membantu proses penyelidikan dan mencegah terjadinya korupsi di Kemenag.