KPK Tunggu Apa, Eks Menag Jadi Tersangka Dulu?
Sudah lama terdengar kabar bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadikan tersangka kasus korupsi kuota haji. Saat ini dia sudah menunggu penghitungan kerugian negara, namun KPK masih belum menyerah.
Sementara itu, mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga dijadikan tersangka kasus yang sama. Penetapan kedua orang ini berdasarkan alat bukti yang ada dan tidak disisihkan karena masih terus berproses penyidikan perkara ini.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, penetapan tersangka ini bertujuan agar proses penyidikan bisa berjalan efektif. Ia juga menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara masih belum selesai dan KPK tidak ingin menunggu sampai penghitungan itu selesai untuk mengambil tindakan.
"Penetapan tersangka ini bertujuan agar proses penyidikan bisa berjalan efektif. Dan kami tidak ingin menunggu sampai penghitungan kerugian negara selesai, karena saat ini sudah ada alat bukti yang cukup untuk membuat penentuan ini," kata Budi.
Kemudian dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada adanya peran aktif dalam distribusi kuota haji dan dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada pihak Kemenag.
"Penetapan tersangka ini bertujuan agar proses penyidikan bisa berjalan efektif. Dan kami tidak ingin menunggu sampai penghitungan kerugian negara selesai, karena saat ini sudah ada alat bukti yang cukup untuk membuat penentuan ini," kata Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan dengan kecukupan alat bukti yang ada dan tidak disisihkan karena masih terus berproses penyidikan perkara ini.
Sudah lama terdengar kabar bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadikan tersangka kasus korupsi kuota haji. Saat ini dia sudah menunggu penghitungan kerugian negara, namun KPK masih belum menyerah.
Sementara itu, mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga dijadikan tersangka kasus yang sama. Penetapan kedua orang ini berdasarkan alat bukti yang ada dan tidak disisihkan karena masih terus berproses penyidikan perkara ini.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, penetapan tersangka ini bertujuan agar proses penyidikan bisa berjalan efektif. Ia juga menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara masih belum selesai dan KPK tidak ingin menunggu sampai penghitungan itu selesai untuk mengambil tindakan.
"Penetapan tersangka ini bertujuan agar proses penyidikan bisa berjalan efektif. Dan kami tidak ingin menunggu sampai penghitungan kerugian negara selesai, karena saat ini sudah ada alat bukti yang cukup untuk membuat penentuan ini," kata Budi.
Kemudian dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada adanya peran aktif dalam distribusi kuota haji dan dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada pihak Kemenag.
"Penetapan tersangka ini bertujuan agar proses penyidikan bisa berjalan efektif. Dan kami tidak ingin menunggu sampai penghitungan kerugian negara selesai, karena saat ini sudah ada alat bukti yang cukup untuk membuat penentuan ini," kata Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan dengan kecukupan alat bukti yang ada dan tidak disisihkan karena masih terus berproses penyidikan perkara ini.